Hallobanua.com, Tanah Laut - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (2/3/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tala, Muslimin, membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah draf keputusan dibacakan Sekretaris DPRD dan tidak ada sanggahan dari anggota dewan, usulan tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta rapat.
Sebagai tindak lanjut, berita acara persetujuan ditandatangani Wakil Bupati Tala H. M. Zazuli bersama pimpinan DPRD. Persetujuan ini menjadi langkah bersama eksekutif dan legislatif dalam memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Tim Liputan
