Tak Terapkan WFA Khusus, ASN Banjarmasin Tetap Ikuti Jadwal Libur Nasional

hallobanua.com, BANJARMASIN – Menteri PANRB resmi mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, mengenai aturan Work From Anywhere (WFA) dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H.
 
Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan arus mudik tersebut dinilai tidak memiliki urgensi besar bagi ASN di lingkup Kota Seribu Sungai.

Menyikapi hal tersebut, Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan bahwa meski surat edaran dari kementerian telah diterima, implementasi teknisnya dikembalikan penuh kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Ayu, resistensi atau alasan utama pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan WFA adalah untuk mengatasi kendala jarak tempuh yang jauh, terutama bagi ASN yang melakukan mudik antar pulau atau di wilayah padat seperti Pulau Jawa.

"Kalau untuk masalah WFA, sebenarnya kita sudah beberapa kali menerima surat edaran dari Kementerian PAN-RB. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kembali kepada pemerintah kota. WFA itu untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan apabila jarak tempuh jauh, seperti teman-teman ASN di Pulau Jawa yang jalur lalu lintasnya luar biasa padat," ungkap Eka di ruang kerjanya, Rabu (11/03/2026).

Berdasarkan kajian analisis, Pemko Banjarmasin merasa kondisi geografis dan arus lalu lintas di Kalimantan Selatan masih relatif terkendali. 

"Itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk kita di Banjarmasin. Kita akan aman saja mengikuti penetapan hari libur resmi dari pemerintah," tambahnya.

Sesuai arahan Mendagri, jadwal libur Lebaran tahun ini ditetapkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. 

Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang melarang perpanjangan libur, tahun ini pemerintah pusat tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin menambah cuti tahunan.

Namun, Ayu memberikan peringatan keras agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan hingga mengganggu pelayanan publik.

"Tidak ada ketetapan pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala SKPD masing-masing untuk mengatur. Jangan karena tidak dilarang, jadi seberataan (semuanya) ambil cuti. Ini kan akan mengorbankan pelayanan publik," tegasnya.

Terkait sanksi atau aturan mengikat mengenai penambahan cuti, dirinya menyebutkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi (SKPD). 

Kepala SKPD diminta selektif dan memprioritaskan alasan-alasan yang mendesak.

"Logikanya, Kepala SKPD yang mengatur mana yang prioritas. Bisa jadi cutinya karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi, atau mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD," tutupnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya