hallobanua.com, BANJARMASIN – Pelarian RS (24) diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap Abdullah di jalan Panglima Batur, Sungai Jingah, pada Rabu 1 April 2026 lalu, berakhir sudah.
Petugas tim gabungan berhasi meringkus pelaku di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/4/2026).
"Benar telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjarmasin Utara," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa.
Dikatakan Kasat, pelaku yang merupakan residivis usai melakukan aksinya kabur menggunakan sepeda motor ke Kalimantan Tengah.
Namun, jejaknya terendus oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Utara, Resmob Polda Kalsel, dan Tim Macan Polda Kalteng.
Petugas berhasil mengunci posisi pelaku di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, saat RS tengah berusaha mencari tempat persembunyian baru agar tidak terdeteksi.
"Saat itu, pelaku diketahui tengah mencari tempat kost untuk bersembunyi. Alhamdulillah, penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamankan," terang Kompol Eru Alsepa.
Meski sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut melalui proses pengembangan di lapangan.
Kini, RS telah dibawa kembali ke Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 459 subsider 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
