Hallobanua.com, TANAH LAUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (11/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Laut tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dua Raperda yang disampaikan dalam forum tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanah Laut.
Raperda pertama yang disampaikan adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, digital, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Regulasi ini dirancang sebagai upaya memberikan kepastian hukum, peningkatan kompetensi, serta perlindungan hak-hak pekerja lokal di tengah meningkatnya persaingan dunia kerja dan pertumbuhan investasi di daerah.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan berpihak kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Perubahan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu memangkas birokrasi sehingga pelayanan publik semakin efektif dan efisien. Sementara Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah hadir untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Tanah Laut dapat memberikan manfaat nyata melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan kajian yang lebih mendalam bersama pihak eksekutif.
Dengan disampaikannya dua Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkomitmen mempercepat proses pembahasan hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Tanah Laut.
