hallobanua.com, BANJARMASIN - Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin.
Tersangka berinisial MF (34) tega menyetubuhi korban, N (17), yang masih berstatus siswi SMA, secara berulang kali di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Banjarmasin Timur.
Tindak pidana ini bermula pada Rabu (13/05/2026) lalu, ketika tersangka melancarkan modusnya dengan membujuk korban untuk bertemu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan bahwa tersangka awalnya mengajak korban bertemu di kawasan Banjarmasin Selatan, sebelum akhirnya membawa korban ke rumahnya di Banjarmasin Timur.
"Mereka ini berpacaran. Lalu, tersangka mengajak bertemu dan membawa korban ke rumahnya," ucap Ipda Partogi Kamis,(26/05/2026) kemarin.
Kejahatan MF tidak berhenti di situ. Setibanya di rumah, tersangka langsung menahan korban dan memintanya menginap.
Selama sembilan hari berturut-turut, korban berada di bawah penguasaan tersangka dan menjadi pelampiasan nafsu bejatnya.
"Mulai dari tanggal 13 sampai 21 Mei 2026 korban disetubuhi tersangka sebanyak 14 kali," kata Partogi.
Kejahatan ini baru terendus setelah ayah korban yang cemas melakukan pencarian mandiri. Pada Kamis (21/05/2026) pekan lalu, sekitar pukul 02.00 Wita, sang ayah berhasil melacak keberadaan anaknya di rumah tersangka.
"Jadi ayahnya ini keliling mencari keberadaan anaknya. Setelah mengetahui keberadaan anaknya itu dia langsung menuju rumah tersangka," kata Partogi.
Saat digerebek oleh ayah korban, tersangka MF sempat mencoba menyembunyikan tindak kejahatannya. Korban diminta bersembunyi di area belakang rumah agar tidak ditemukan.
"Ayahnya ini tidak menemukan, padahal anaknya ada di belakang rumah. Alhasil cuma bisa bertemu dengan tersangka," bebernya.
Curiga dengan gelagat tersangka, ayah korban kemudian membawa MF ke rumahnya di daerah Banjarmasin Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut terkait keberadaan putrinya.
"Awalnya pelaku mengelak ada korban berada di rumahnya. Usai ditanyain terus menerus oleh ayah korban, akhirnya pelaku mengakui bahwa NA berada di rumahnya," jelasnya.
Setelah mendesak pelaku, ayah korban segera meminta bantuan kerabatnya untuk menjemput korban yang tertinggal di rumah tersangka. Begitu semuanya berkumpul, barulah skandal persetubuhan berulang kali ini terbongkar.
"Setelah MF dan NA berada di rumah. Akhirnya mereka mengakui bahwa sudah berhubungan badan sebanyak 14 kali," bebernya.
Mendengar langsung pengakuan dari putri kandungnya yang telah dinodai belasan kali, sang ayah langsung melaporkan tindakan MF ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum.
Meski didasari hubungan asmara, polisi menegaskan hukum tetap berlaku mutlak karena korban masih di bawah umur. Atas tindakan bejatnya, MF kini harus mendekam di sel tahanan.
"Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini oleh dasar suka sama suka (pacaran). sAAT INI pelaku dikenakan pasal 473 ayat II hurup B diancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Banjarmasin
