​Perda PPA Disahkan, DPPPA Banjarmasin Perkuat Layanan Terpadu dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

hallobanua.com, ​BANJARMASIN – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin bergerak cepat memperkuat sistem perlindungan di lapangan. 

Tidak hanya soal penanganan kasus, regulasi baru ini menjadi landasan kuat untuk membangun ekosistem kota yang aman bagi kelompok rentan.
Kepala DPPPA Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada dua pilar utama. Yakni pembangunan sistem melalui aturan turunan (SOP) dan penguatan jejaring layanan.

​Menurut Ramadhan, Perda ini menekankan pentingnya perlindungan yang terintegrasi, bukan parsial. Penanganan kasus tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi karena kompleksitas masalah yang dihadapi korban.

​"Satu kasus bisa melibatkan aspek hukum, kesehatan, sosial, bahkan pendidikan. Itulah sebabnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan tenaga kesehatan menjadi kunci. Tanpa kolaborasi, penanganan akan terputus," ujar Ramadhan, Selasa (05/05/2026).

​Saat ini, garda terdepan pelayanan berada di UPTD PPA yang mencakup pengaduan, pendampingan psikologis, rehabilitasi, hingga bantuan hukum. Target ke depan adalah memastikan layanan ini benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan.

​Berdasarkan data resmi yang dihimpun hingga Maret 2026, terdapat dinamika dalam jumlah penanganan kasus di Kota Banjarmasin.
 Menariknya, kenaikan angka laporan dipandang sebagai indikator positif meningkatnya kepercayaan publik.

Pada tahun 2024 saja, ada 180 jumlah kasus dengan rincian anak laki-laki 51 Orang, anak perempuan 67 Orang dan perempuan dewasa 62 Orang.

Kemudian di tahun 2025 ada sebanyak 216 kasus dengan rincian anak laki-laki 52 Orang, anak perempuan 63 Orang dan perempuan dewasa 101 Orang.

Sedangkan di tahun 2026 sampai Maret ini ada 48 kasus dengan rincian anak laki-laki 6 Orang, anak perempuan 17 Orang dan perempuan dewasa 25 Orang.

"Kenaikan laporan tidak selalu berarti kekerasan meningkat, tapi bisa juga karena akses layanan lebih terbuka dan masyarakat mulai berani melapor. Ini tanda bahwa warga percaya ada sistem yang melindungi mereka," jelasnya.

​Meski akses sudah dipermudah melalui kanal Call Center 112, hotline pengaduan, dan unit layanan di kepolisian, Ramadhan mengakui masih ada warga yang enggan melapor karena takut pada pelaku, stigma sosial, atau ketergantungan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, DPPPA menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan dari intimidasi bagi para pelapor. 

"Prinsip kami adalah respon cepat dan pendampingan berkelanjutan. Pelapor tidak boleh menjadi korban kedua (re-viktimisasi)," tegasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya