hallobanua. com, Banjarmasin – Wali Kota Muhammad Yamin HR geram. Pasalnya, sebuah billboard di atas trotoar Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, diduga dibangun tanpa izin.
Keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan Wali Kota Yaminauoun publik karena dinilai melanggar aturan tata kota serta merusak ruang publik dan lingkungan.
Dari hasil pantauan di lapangan, billboard yang memajang iklan rokok elektrik itu berdiri kokoh dengan konstruksi besi permanen tepat di atas jalur pejalan kaki yang sebelumnya dipenuhi hamparan rumput hijau. Lebih memprihatinkan lagi, untuk mendirikan bangunan tersebut, dilaporkan sebanyak tiga pohon harus ditebang.
Selain merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pejalan kaki terpaksa kehilangan haknya atas trotoar dan berisiko harus berjalan di badan jalan.
Untuk itu, Wali Kota dengan tegas meminta agar tidak ada penundaan dalam penanganannya. Ia menginstruksikan kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan cepat.
“Jangan tunggu lama, segera cabut. Kalau perlu, potong,” tegas Yamin, menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hingga kini, keberadaan billboard tersebut juga diduga tidak mengantongi izin resmi. Pemerintah kota tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran terhadap ruang publik tidak akan ditoleransi. Warga kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menertibkan bangunan tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Yayan Ardi
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
