Tiga Tahun Menunggak Sewa Ratusan Juta, Pemko Banjarmasin Ancam Putus Sepihak Kerja Sama SPBU Teluk Dalam

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPBU di kawasan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. 

Gara-gara menunggak pembayaran sewa lahan selama tiga tahun berturut-turut, kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut kini terancam diputus sepihak.
Lahan strategis yang ditempati SPBU tersebut merupakan aset resmi Pemko Banjarmasin. Dalam ikatan kontrak, nilai sewa yang disepakati adalah Rp50 juta per tahun. 

Namun, dari tahun 2024 hingga memasuki pertengahan 2026, pihak pengelola dilaporkan sama sekali belum menyetorkan kewajibannya, hingga total tunggakan membengkak menjadi ratusan juta rupiah.

​Situasi ini memicu reaksi keras dari lini hukum pemerintah kota. Selain pemutusan kontrak secara sepihak, opsi penyegelan lokasi operasional SPBU kini mulai mengemuka jika pihak mitra tetap mengabaikan kewajiban mereka.

​Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap mitra kerja sama yang tidak memenuhi kewajibannya.
"SPBU di Teluk Dalam merupakan aset pemko yang dikerjasamakan dengan nilai sewa Rp50 juta per tahun," ujar Jefri dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026).

​Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama telah diatur sanksi apabila terjadi tunggakan selama tiga tahun berturut-turut.

​"Inilah salah satu klausul disebutkan bahwa apabila menunggak tiga tahun berturut-turut, pemko dapat memutus sepihak perjanjian kerja sama," tegasnya.

​Meski kontrak nantinya diputus di tengah jalan, Jefri mengingatkan pihak swasta tersebut tidak bisa lari dari tanggung jawab finansialnya.

"Pemutusan kerja sama tidak menghilangkan kewajiban tertunggak dari si mitra kerja sama," katanya.
Lebih lanjut, Jefri menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tersebut mengacu pada regulasi resmi pemerintah terkait pengelolaan barang milik daerah.
"Dasar pemanfaatan barang milik daerah berupa aset ini adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 beserta perubahannya pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," tuturnya.

​Kasus ini pun memunculkan sorotan publik terkait pengawasan aset daerah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah, adanya aset strategis yang digunakan namun sewanya menunggak bertahun-tahun dinilai menjadi tamparan serius bagi tata kelola kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya