Hallobanua.com, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (21/05/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Dua raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Kedua regulasi ini dinilai penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tuntung Pandang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili oleh Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli, S.H., menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan melalui berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan.
Menurutnya, sejumlah program seperti Sistem Informasi Pelayanan Elektronik (SIMPEL), SILAKAS, SILARIS, PILANDUK LANGKAR, hingga BETATAI telah menjadi bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, transformasi digital juga terus diperkuat melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peningkatan perlindungan data pribadi, serta layanan jemput bola bagi kelompok rentan dan masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Pemerintah daerah juga terus melakukan validasi dan sinkronisasi data kependudukan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, fasilitas kesehatan, instansi terkait, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan melalui koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan ketenagakerjaan, di antaranya ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, keterbatasan informasi pasar kerja, serta rendahnya daya serap sektor formal.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai langkah strategis, seperti standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewajiban pelatihan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih, pendataan tenaga kerja secara berkala, penyelenggaraan job fair minimal dua kali dalam setahun, hingga pembentukan tim pembina lintas sektor guna mencegah dan meminimalisasi sengketa ketenagakerjaan.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja rentan, masyarakat miskin, dan miskin ekstrem melalui fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan daerah. Peran Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga akan diperkuat melalui pembinaan, monitoring, evaluasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal melalui program pemagangan, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perluasan kesempatan kerja. Dukungan terhadap pelaku UMKM dan sektor padat karya juga menjadi perhatian melalui pelatihan kewirausahaan dan penguatan kemitraan dengan dunia usaha.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Tanah Laut menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh saran dan catatan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan raperda berikutnya.
“Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut demi menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut,” ujar H. Muhammad Zazuli.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
