Dishub Banjarmasin Intensifkan Patroli, Tegaskan Parkir di Kawasan KTL Jl Hasanuddin HM Ilegal

hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Parkir terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas parkir liar di Kota Seribu Sungai.

Salah satu titik yang menjadi fokus utama penertiban adalah kawasan Jalan Hasanuddin HM yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Candra Malau, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perparkiran maupun penarikan retribusi parkir di sepanjang Jalan Hasanuddin HM dipastikan tidak berizin atau ilegal.

"Untuk Jalan Hasanuddin HM itu sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Jadi, untuk kendaraan tidak boleh berhenti dan dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika ada yang menarik uang parkir di sana, aktivitas tersebut dipastikan ilegal," ujar Candra Malau saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).

Guna mengantisipasi dan menanggapi maraknya kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, UPTD Parkir rutin menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tak tanggung-tanggung, pengawasan dilakukan secara berlapis setiap harinya.

"Kami dari UPTD Parkir telah melakukan aktivitas berupa kegiatan patroli rutin. Dalam satu hari, kami melaksanakan dua kali kegiatan patroli, yaitu pada waktu pagi dan siang hari, dengan menerjunkan dua satuan tugas (satgas)," jelas Candra.

Selain Jalan Hasanuddin HM, fokus pengendalian parkir liar ini juga menyasar koridor utama lainnya di Banjarmasin yang kerap menjadi titik krusial kemacetan akibat pelanggaran parkir.

"Fokus kami adalah terkait pengendalian parkir yang tidak pada tempatnya, atau kendaraan yang berhenti tidak sesuai dengan peruntukannya. Patroli ini kami lakukan di kawasan-kawasan tertib lalu lintas, termasuk di kawasan Jalan A. Yani dan Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi)," tambahnya.

Langkah preventif lewat patroli harian ini nantinya akan diimbangi dengan tindakan represif yang lebih tegas. Dishub Banjarmasin memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi para pelanggar maupun oknum juru parkir liar yang nekat beroperasi di kawasan terlarang.

Ke depan, UPTD Parkir akan memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggelar operasi gabungan berskala besar guna memberikan efek jera.

"Di samping melakukan kegiatan patroli rutin, kami juga ada giat bersama dengan APH. Dengan giat bersama tersebut, kami dapat melakukan penindakan yang tegas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Candra.


Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya