Hallobanua.com, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Tanah Laut dan dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Forkopimda, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan tanggapan, masukan, serta pertimbangan terhadap empat Raperda, yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pandangan fraksi menilai penyesuaian regulasi terkait pemerintahan desa, mulai dari pemilihan kepala desa, BPD hingga perangkat desa, menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan hukum.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Tanah Laut.
“Pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi hari ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan draf empat Raperda. Kami mengapresiasi masukan konstruktif dari fraksi-fraksi, khususnya dalam penguatan tata kelola desa serta perlindungan anak yang menjadi perhatian bersama,” ujar Pimpinan DPRD Tanah Laut.
Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menyampaikan tanggapan dan jawaban, sebelum pembahasan dilanjutkan secara lebih intensif bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanah Laut.
