DPRD Tala Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Hallobanua.com, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, Selasa (7/7/2026), menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyepakati Perubahan Propemperda 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi dengan dinamika pembangunan daerah.

Beberapa raperda prioritas turut dimasukkan dalam perubahan Propemperda. Di antaranya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Selain itu, turut masuk Raperda tentang perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi sekaligus memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Pemkab Dukung Penyesuaian Propemperda
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli. Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD dalam menyesuaikan Propemperda dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

Menurutnya, regulasi daerah harus mampu merespons berbagai tantangan pembangunan serta menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di tengah padatnya agenda pemerintahan, DPRD dan Pemkab Tanah Laut juga harus menuntaskan sejumlah pembahasan lainnya, mulai dari Perubahan APBD 2026, RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi penting agar seluruh agenda dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pembahasan.

Dengan disepakatinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dan ditetapkannya Perubahan Propemperda 2026, DPRD Tanah Laut menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat penyelesaian regulasi prioritas, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya