Hallobanua.com, PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Pelaihari, Rabu (15/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Pimpinan Pansus I. Kegiatan turut dihadiri jajaran anggota Pansus I serta tim teknis Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam pembahasan, Pansus I mencermati sejumlah materi penting terkait penyesuaian regulasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satu fokusnya adalah mendorong pelayanan yang lebih cepat, akurat, mudah diakses, serta terintegrasi dengan perkembangan teknologi digital.
Selain aspek digitalisasi, pembahasan juga diarahkan pada penyempurnaan norma hukum agar pelayanan dokumen kependudukan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah terpencil.
Pimpinan Pansus I DPRD Tanah Laut menegaskan, revisi Perda tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan transformasi digital serta dinamika kebijakan dan peraturan di tingkat pusat.
“Revisi Perda Penyelenggaraan Adminduk dan Pencatatan Sipil ini sangat vital untuk merespons transformasi digital serta dinamika aturan di tingkat pusat. Pansus I berkomitmen memastikan pasal-pasal yang dirumuskan mampu memangkas birokrasi dan memberikan kepastian layanan yang semakin inklusif bagi masyarakat Tanah Laut,” ujar Pimpinan Pansus I DPRD Tanah Laut.
Melalui pembahasan dan pendalaman materi secara komprehensif bersama instansi terkait, Pansus I menargetkan penyempurnaan draf Raperda Adminduk dapat segera dirampungkan untuk selanjutnya memasuki tahapan penyusunan laporan akhir.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
