Pansus VI DPRD Tanah Laut Bahas Perubahan Perda Perangkat Desa, Dorong Tata Kelola Aparatur Lebih Profesional

Hallobanua.com, PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (15/7/2026). 

Rapat dipimpin Pimpinan Pansus VI dan diikuti jajaran anggota Pansus VI DPRD Tanah Laut.
Dalam rapat tersebut, Pansus VI turut melibatkan tim teknis Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Pembahasan Raperda difokuskan pada sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, proses penyaringan, hingga peningkatan kapasitas dan kesejahteraan aparatur desa.

Pansus VI menilai perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang.

“Pansus VI mencermati betul pasal demi pasal dalam Raperda perubahan ini. Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola aparatur desa yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Tanah Laut,” tegas Pimpinan Pansus VI DPRD Tanah Laut.

Selain membahas substansi regulasi, rapat juga menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai ketentuan agar implementasi Perda nantinya tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya di tingkat desa.

Melalui pembahasan secara intensif dan komprehensif, Pansus VI menargetkan penyempurnaan draf Raperda dapat dilakukan tepat waktu. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya kepastian regulasi mengenai Perangkat Desa, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa diharapkan semakin profesional, efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya