Hallobanua.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mahligai Iman, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Tanah Bumbu, H. Deni Hariyanto, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan H. Deni Hariyanto, disampaikan bahwa perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 disusun berdasarkan kebutuhan daerah melalui penyesuaian objek dan tarif pajak maupun retribusi sesuai potensi yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi dan evaluasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami serta siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.
Deni Hariyanto menegaskan bahwa perubahan perda tersebut masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
“Perubahan ini masih akan melalui proses evaluasi oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dan sinergi dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya Bapemperda, agar proses pembahasan hingga penetapannya dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Hasil diskusi dalam kegiatan tersebut menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penyempurnaan perda. Penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor. Serta penambahan objek pajak baru yang disesuaikan dengan perkembangan potensi daerah.
Melalui perubahan ini, pemerintah berharap PAD dapat meningkat tanpa menimbulkan beban maupun keluhan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan kualitas pelayanan publik. Serta penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari proses pembahasan di DPRD hingga pelaksanaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan. (ags)
