Perda Disahkan, Pemko Banjarmasin Perketat Pengawasan Limbah Restoran dan Hotel


hallobanua.com, BANJARMASIN – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) baru pada Kamis (09/07/2026).

Salah satu yang menjadi sorotan utama dan dinilai krusial bagi masa depan lingkungan kota adalah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Langkah legislasi ini diambil sebagai respons atas mendesaknya perlindungan saniter di Banjarmasin selaku kota jasa dan perdagangan.

Dengan adanya payung hukum baru ini, pengawasan terhadap pembuangan limbah domestik mulai dari skala rumah tangga hingga pelaku usaha seperti restoran dan hotel akan diperketat melalui kolaborasi lintas sektor.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyatakan bahwa selain menyepakati pembahasan PPAS 2027 yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, pengesahan empat Perda ini merupakan capaian strategis demi memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga.

"Kita sudah menyampaikan bahwa PPAS tahun 2027 ya, dan Alhamdulillah seluruh fraksi sepakat dan setuju untuk diterima dan dibahas di tahapan selanjutnya. Dan tentunya apa yang disampaikan juga dari beberapa pandangan fraksi, bahwa semua kegiatan itu harapannya adalah bisa bermanfaat dan berdampak ke masyarakat," ujar Yamin.

Secara khusus mengenai isu lingkungan, Yamin memberikan atensi besar pada regulasi limbah domestik yang selama ini kerap menjadi tantangan di wilayah perairan Banjarmasin.

"Tentunya dari empat buah Perda itu tadi semuanya adalah berharap untuk bisa memastikan perlindungan konsumen juga, dan juga perlindungan daripada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin terutama adalah terkait masalah limbah domestik," ujarnya.

"Limbah domestik ini kan juga menjadi hal yang penting dan harus kita jaga keberlangsungannya di Kota Banjarmasin. Kenapa? Tentunya ini adalah demi masa depan anak cucu kita untuk menjaga limbah-limbah domestik yang ada di sini," tegasnya lagi.

Yamin menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera bergerak melakukan sosialisasi dan implementasi di lapangan. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap operasional usaha yang menghasilkan limbah dalam volume besar.

"Saat ini selalu akan berkolaborasi di PDPAL dengan Dinas Lingkungan Hidup dan tentunya akan terus melakukan pengawasan. Mulai dari limbah domestik ini artinya, seperti limbah restoran dan makanan dan sebagainya, dan mungkin ada juga yang B3-nya," tuturnya.

Merespons disahkannya Perda tersebut, Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, Endani Kastien, menyambut baik regulasi baru ini.

Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat membantu operasional mereka di lapangan, meskipun secara fungsi kelembagaan, leading sector regulasi berada di bawah dinas teknis (PUPR/DLH).

"Pertama, ini Raperda kan sudah dijadikan Perda, ini sangat membantu kami. Tapi dalam hal ini kan, Perumdapal ini kan sebagai user atau operator. Jadi ini leading sector-nya ada di dinas teknis," ungkap Endani.


Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya