Hallobanua.com, KINTAP – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), H. Agus Prasetya Budiono, menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, di Kantor Kecamatan Kintap, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perda sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman.
Menurutnya, penerapan perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Ketertiban dan keamanan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran serta masyarakat sangat penting agar aturan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum. Kepatuhan terhadap aturan, menurutnya, merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang kondusif.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Kintap diharapkan semakin memahami Perda Nomor 2 Tahun 2025 dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi warga, upaya menciptakan Kabupaten Tanah Laut yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif diharapkan dapat terwujud secara bersama-sama.
