Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah, Pertanyakan SK No. 403


​hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengelolaan Cagar Budaya Makam Raja Banjar Sultan Suriansyah di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, kembali memanas. 

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin segera turun tangan dan tidak membiarkan situs bersejarah tersebut terlantar.
​
Sorotan utama massa tertuju pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 yang mencantumkan status kepemilikan aset antara pihak Yayasan dan Pemko Banjarmasin.

 Perwakilan Aliansi, H. Maulana (H. Imau), mempertanyakan SK yang dinilai tertutup dan baru terkuak ke publik belakangan ini.

​"Di lampiran SK 403 itu tercantum pemiliknya adalah Yayasan Sultan Suriansyah dan Pemko Banjarmasin. Kami fokusnya ke sana. Kalau Pemko punya legal standing atas aset cagar budaya ini, jangan ditelantarkan seperti selama ini. Segera bentuk badan pengelola definitif, buat program kerja, dan inventarisasi dokumennya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tegas H. Imau.

​Selain masalah legalitas aset, H. Imau juga menyayangkan penataan area situs religi tersebut yang dinilai semakin tidak teratur dan keluar dari marwah kebudayaan serta keagamaan.

​Menanggapi gelombang protes tersebut, Sekda Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyatakan pihak Pemko menyambut positif masukan masyarakat karena sejalan dengan rencana pembenahan cagar budaya daerah.

​"Kami mewakili Pak Wali Kota Haji Muhammad Yamin HR sudah menerima dan mendengar langsung aspirasi kawan-kawan aliansi. Besok kami minta Kepala Disbudporapar menghadiri rapat koordinasi maraton pada Jumat hingga Minggu ini untuk merumuskan formulasi pengelolaan komprehensif," ujar Ichrom Muftezar.

​Sebagai langkah cepat, Pemko telah mengalokasikan anggaran perbaikan fisik berupa pemasangan paving block di perubahan anggaran, serta menginstruksikan Camat, Lurah, dan DLH untuk menggelar aksi bersih-bersih di area makam.

 Sementara untuk penetapan badan pengelola definitif dan verifikasi keabsahan pihak yang mengklaim sebagai zuriat (ahli waris), hal tersebut akan digodok dalam rapat koordinasi sebelum dilaporkan ke Wali Kota pada Senin mendatang.

​"Sesuai SK Wali Kota Nomor 789 Tahun 2022 dan SK Nomor 403 Tahun 2023, pengelolaannya mencakup keterlibatan pemerintah daerah berdasarkan zonasi. Kami butuh proses persuasif kepada pihak-pihak yang saat ini berada di lapangan agar ke depan pengelolaannya benar-benar definitif, tertata, dan pengembangan potensinya berjalan maksimal," pungkas Tezar.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya