Pemko Banjarmasin Gencarkan Tera Ulang Gratis, Wujudkan Transaksi Perdagangan yang Jujur dan Transparan

hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian usaha dengan menggelar Sosialisasi Kemetrologian mengenai pelayanan Tera/Tera Ulang, Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Acara yang diinisiasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin berkolaborasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III ini dibuka resmi oleh Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR, di Hotel Nasa, Senin (24/8/2026). 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Disperdagin Ignasius Rizki Perdana Salan, Kabid Kemetrologian Hj Kusmarini, serta 50 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan ritel modern.

Wali Kota Yamin menegaskan bahwa keakuratan alat ukur dan informasi BDKT merupakan landasan utama menciptakan iklim transaksi yang sehat dan adil di Kota Banjarmasin.

“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” ujar Yamin.

Ia menambahkan, kesesuaian berat dan isi pada kemasan barang terbungkus adalah hak konsumen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha demi mewujudkan praktik perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas mengingat Banjarmasin mengandalkan sektor perdagangan barang dan jasa.

 Untuk mempermudah pelaku usaha, Pemko Banjarmasin menggratiskan seluruh pelayanan tera dan tera ulang, serta mengoperasikan sistem jemput bola ke pasar-pasar tradisional.

“Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” terang Ignasius.

Pihaknya mencatat capaian positif dari efektivitas pengawasan alat ukur dan kesadaran pedagang di Banjarmasin sejauh ini.

“Sudah ada peningkatan, hingga terakhir 2025 itu sudah sekitar 40 ribu lebih UTTP yang sudah kita lakukan tera dan tera ulang. Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” pungkasnya.


Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya