hallobanua.com, BANJARMASIN — Keluhan terkait penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) di Kota Banjarmasin menjadi perhatian publik setelah Ketua RT 07 Kelurahan Kertak Baru Ilir, Emel, menyampaikan kekecewaannya di media sosial belum lama tadi.
Dirinya menyoroti sejumlah warga miskin melarat di wilayahnya yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kertak Baru Ilir, Hendra, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, memberikan penjelasan mengenai aturan ketat sistem peringkat kesejahteraan (desil) yang menentukan penerima bantuan.
Hendra membenarkan adanya persoalan pendataan saat pihak RT mengusulkan warga miskin sebagai pengganti penerima yang telah meninggal dunia. Dari total 173 penerima awal di wilayahnya, sebagian telah meninggal dunia.
Namun, saat diverifikasi, warga yang diusulkan ternyata terdata memiliki peringkat desil di atas 4.
"Memang sebenarnya itu usulan sebagai pengganti, namun saat dilakukan verifikasi ternyata masuk desil di atas 5. Yang boleh menerima itu desil 1–4," ujar Hendra pada Rabu (16/9/2026) kemarin.
"Padahal memang warga yang dimaksud memang miskin melarat, makanya ia kecewa karena kepeduliannya terhadap warga tinggi," tambahnya.
Ia bilang, warga yang bersangkutan sebelumnya telah mendapat bantuan. "Namun kami akan coba koordinasikan lagi nanti dengan Dinas Sosial agar masalah ini bisa teratasi," jelas Hendra.
Adapun bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin berupa tiga karung beras dengan berat masing-masing 30 kilogram per penerima.
Karena data berbasis daring tersebut merupakan kewenangan pusat, kelurahan tidak dapat mengubahnya secara sepihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari (Ayu), menegaskan bahwa program bantuan pangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Perum Bulog. Dinsos tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi aturan maupun data penerima yang telah ditetapkan.
Ayu mengimbau masyarakat, pihak RT, RW, dan kelurahan untuk memfokuskan energi pada pembaruan serta penyesuaian status desil warga yang memang layak dibantu.
"Berkaitan dengan Bapang, yang berkompeten memberikan bantuan adalah Bulog, sehingga mereka memiliki aturan dan mekanisme sendiri, termasuk data yang dipergunakan untuk memberikan bantuan. Dinas Sosial tidak ada kemampuan untuk mengintervensi kebijakan tersebut," ujar Ayu saat dikonfirmasi, Kamis (17/09/2026).
"Untuk permasalahan data yang tidak sesuai, mari kita bersama membantu warga untuk menyesuaikan kelayakan dan kesesuaian tingkat kesejahteraan mereka melalui desil yang seharusnya," lanjutnya.
"Di sinilah sebenarnya diperlukan kerja sama dan perhatian semua pihak untuk melakukan penyesuaian desil, terutama bagi mereka yang berhak menerima. Kepedulian yang utama, bukan saling menyalahkan," tegas Ayu.
Melalui koordinasi antara Kelurahan Kertak Baru Ilir dan Dinsos Kota Banjarmasin, diharapkan proses verifikasi ulang status desil warga miskin melarat dapat segera ditindaklanjuti agar bantuan pangan bisa tepat sasaran.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
