hallobanua.com, BANJARMASIN — Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih memutus sementara aliran air milik pelanggan, lantaran kedapatan melakukan praktik jual beli air bersih ke masyarakat.
Tindakan tegas itu dilakukan PT PAM setelah menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan akibat ulah spekulan air tersebut.
"Untuk saat ini ada yang kita putuskan. Berikutnya nanti kita buat teguran untuk semuanya. Kalau teguran masih saja dilakukan, kita putuskan untuk sementara," tegas Zulbadi usai RUPS di Aula PAM Bandarmasih, Jumat (04/09/2026).
Praktik jual beli air ilegal ini terungkap di wilayah Alalak, tepatnya di kawasan Kuin Selatan. Dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan sedikitnya lima titik lokasi pelanggan yang nekat menyedot air bersih untuk dikomersialkan.
Para oknum pelanggan tersebut menjalankan aksinya pada malam hari dengan menyedot air perpipaan menggunakan mesin pompa berkapasitas besar.
Air olahan tersebut kemudian diisikan ke dalam jeriken-jeriken di kapal kelotok yang melintas di pinggir sungai untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Aksi penyedotan secara berlebihan ini menyebabkan pasokan air ke rumah-rumah tetangga sekitar terhenti total. Dari lima lokasi temuan tersebut, satu titik langsung dijatuhi sanksi pemutusan aliran air sementara karena pernah menerima surat teguran namun tetap membandel. Sementara empat lokasi lainnya diberikan surat teguran keras.
Manajemen PAM Bandarmasih memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat dan survei berkala di lapangan dalam beberapa hari ke depan.
"Jika para pelanggar yang telah diberi peringatan masih nekat mengulangi perbuatannya, sanksi pemutusan aliran air secara penuh akan langsung kami terapkan," tutupnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Tags
Banjarmasin
