Hallobanua.com, PELAIHARI — Panitia Khusus (Pansus) IV, V, dan VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
RDPU tersebut dipimpin jajaran pimpinan Pansus IV, V, dan VI DPRD Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menjaring aspirasi, masukan teknis, serta menyelaraskan materi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tata kelola pemerintahan desa di lapangan.
Dalam forum tersebut, DPRD Tala menyerap berbagai masukan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDESI), serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari harmonisasi materi Raperda, penguatan tata kelola dan struktur organisasi serta tata kerja (SOTK) pemerintahan desa, hingga peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa.
Pada aspek harmonisasi Raperda, berbagai masukan dari APDESI, PABPDESI, dan PPDI menjadi bahan pertimbangan Pansus untuk menyempurnakan materi pokok dalam draf Raperda yang tengah dibahas.
Sementara dalam hal penguatan tata kelola dan SOTK desa, pembahasan diarahkan pada penataan kelembagaan, kejelasan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepastian tata kerja perangkat desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif dan terarah.
Selain itu, aspek peningkatan kesejahteraan dan kinerja turut menjadi perhatian. Sejumlah usulan yang disampaikan berkaitan dengan penguatan alokasi dana desa, tunjangan operasional, serta perlindungan hukum bagi aparatur dan penyelenggara pemerintahan desa.
Pansus IV, V, dan VI DPRD Kabupaten Tanah Laut menyambut positif masukan dan sinergi yang disampaikan ketiga organisasi tersebut. DPRD berharap Raperda yang sedang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa.
Sebagai tindak lanjut RDPU, terdapat sejumlah langkah yang akan dilakukan DPRD. Pertama, menginventarisasi seluruh masukan dan aspirasi tertulis dari APDESI, PABPDESI, dan PPDI untuk menjadi bahan penyempurnaan terhadap pasal-pasal terkait dalam draf Raperda.
Kedua, melakukan sinkronisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses tersebut akan dilakukan bersama dinas teknis terkait dan bagian hukum guna memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, melaksanakan uji publik dan finalisasi terhadap materi Raperda. Masukan yang telah disepakati akan menjadi bagian dari rencana kerja pembahasan sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan finalisasi dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPRD.
RDPU berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif. Pertukaran pandangan antara DPRD dan unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam memperkaya materi Raperda.
Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Laut bersama APDESI, PABPDESI, PPDI, serta seluruh unsur pemerintahan desa berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
