Ini Harapan Wali Kota Ibnu Sina Setelah Meresmikan Rumah Restorative Justice, Wadah Masyarakat Menyelesaikan Masalah Tanpa Melalui Proses Hukum


hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel),Dr. Mukrie, meresmikan Rumah Restorative Justice di eks rumah dinas Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jl. Tembus Mantuil, Nomor 19, RT. 01, Kelurahan Kelayan, pada Senin, (30/05/22) 


Dalam kesempatan itu Kepala Kejati Kalsel mengucapkan terima kasih kepada  jajaran  Pemko Banjarmasin, dimana telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyediakan Rumah Restorative Justice. 


“intinya rumah ini bisa dijadikan suatu instrumen untuk bisa menyelesaikan permasalahan diantara masyarakat berselisih,” ungkap Mukrie, Senin (30/05/22). 


“jadi tidak perlu menyelesaikan masalah dengan hukum, tapi melalui Restorastive Justice juga bisa diselesaikan,” lanjutnya. 


Ia bilang rumah Restorative Justice ini tidak hanya hadir di Kecamatan Banjarmasin Selatan, akan tetapi di 4 Kecamatan lain di Kota Seribu Sungai. 


“Tentunya saya berharap, ini bisa dimanfaatkan secara maksimal dan optimal, untuk kepentingan masyarakat,” Pungkasnya. 


Senada dengannya, Ibnu Sina pun mengatakan jika rumah Restorative Justice ini bakal dibangun di 4 kecamatan lainya di Banjarmasin. 


Menurutnya, rumah Restorative Justice ini menjai kesempatan masyarakat untuk melakukan mediasi. 


“Apalagi kan kearifan lokal orang Banjar itu ada, seperti adat bedamai, adat beperbaik, seperti jika ada sengketa dan dimediasi oleh orang tua kita. Jadi unsur kearifan lokal yang memang ada ini kita lembagakan,” ungkap Ibnu. 


Pucuk pimpinan Kota Baiman itu pun mengatakan, jika tak semua proses hukum harus masuk pengadilan. Ia contohkan seperti kebutuhan ekonomi orang yang mencuri karena anaknya mau beli susu, atau  orang mencuri gawai karena anaknya ingin sekolah online. 


“Tapi ada persyaratan juga, tidak semuanya restorative justice. Seperti Narkoba dan KDRT kan, karena sifatnya disengaja,” katanya. 


Ibnu pun berharap, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadikan keadilan merata di Banjarmasin. 


“Bukan karena targetnya ingin mencari yang dihukum, tapi targetnya ingin mencari keadilan yang hakiki,” Pungkasnya. 


Penulis : Rian Akhmad/ may

Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya