Disdik Himbau Orang Tua Untuk Beri Vaksin Imunisasi Anaknya

 

hallobaua.com, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi mengeluarkan kebijakan syarat vaksinasi campak dan rubella BIAN menjadi syarat untuk pembelajaaran tatap muka (PTM) di sekolah tingkat SD maupun SMP. 

Bukan tanpa alasan, aturan itu tentunya untuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 dan Imunisasi campak dan rubella pada anak dalam BIAN. 

Pemko pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/2995-PSD/DIPENDIK/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar dan Pengawas. 

Yaitu tentang pelaksanaan BIAN dan vaksinasi Covid-19 lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. 

Setidaknya ada 3 poin yang dicantumkan pada SE itu. Salah satu isinya yaitu untuk para peserta didik yang belum divaksin Covid-19 dan Imunisasi campak-rubella, akan dilaksanakan pembelajaran secara online. 

Menurut Kadisdik Banjarmasin, Nuryadi, peserta didik baru yang belum vaksin dan imunisasi campak-rubella, maka tidak bisa ikut PTM pada tahun ajaran baru nanti. 

"Tapi teknis diatur oleh masing-masing sekolah," ujar Nuryadi. 

Ia bilang, jika aturan tersebut sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga pihaknya memutuskan untuk memberi penegasan agar semua warga sekolah terutama siswa yang belajar ke sekolah dalam kondisi sehat. 

"Jadi siswa yang turun ke sekolah ini adalah orang yang sehat. Apalagi kita sudah menjalani dua tahun pandemi. Sekolah secara online dan membuat anak banyak yang loss learning dan tidak belajar secara maksimal. Belum lagi merepotkan orangtua," katanya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya