Lanal Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Langka

hallobanua.com, BANJARMASIN - Upaya penyelundupan ribuan ekor burung berbagai jenis dan dilindungi berhasil digagalkan Oleh Lanal Banjarmasin pada Rabu, (15/06/22). 

Dari operasi yang dilaksanakan di wilayaj Batakan Kabuoaten Tanah Laut itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1300 ekor burung dan 2 orang pelaku, beserta 1 unit mobil  pick up. 

Rencananya, satwa burung akan dikirim secara ilegal lewat Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut yang akan dikirim ke pulau Jawa yakni Surabaya. 

Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P)  Herbiyantoko, M.Tr.Hanla melalui Perwira Pelaksana Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol saat press rilis mengatakan, operasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat Tim intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan dilokasi kejadian. 

"Modus operandinya para pelaku menggunakan transportasi darat selanjutnya menjelang tengah malam atau waktu dini hari bergerak ke pantai menggunakan kapal kayu/klotok melalui Sungai Tanjung Dewa dibawa ke tengah laut (ship to ship) ke kapal yang sudah  menunggu di tengah laut," ungkapnya kepada awak media, Rabu, (15/06/22). 

Ia mengaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat upaya pengamanan yang dilakukan 2 Tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut dilokasi yang dicurigai tersebut. 

"Sekira pukul 04.15 Wita Tim berada di pantai Batakan mencurigai 2 unit kendaraan melintas dan melaksanakan pengejaran," jelasnya. 

"Satu unit kendaraan berupa pick up berhasil dihentikan, sementara 1 unit kendaraan jenis mini bus kabur," lanjutnya. 

Selanjutnya, pick up yang tertutup terpal biru itu pun langung dicek dan dilakukan penggeledahan muatan. 

Akhirnya ditemukan muatan ratusan keranjang berisi burung ilegal berbagai jenis mulai dari beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang. 

"Kita amankan 2 pelaku yaitu AF (51) warga Kelurahan Basirih Kec. Banjarmasin Barat dan AI (40) warga Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar," bebernya. 

Sementara itu, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Yudono Susilo turut mengapresiasi terkait operasi pengamanan itu. 

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini. Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," urainya. 

Ribuan ekor satwa tersebut langsung dilimpahkan bersama para pelaku kepada Tim BKSDA guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk satwanya nanti bakal kita lepas liarkan kembali. Karena itu memang hewan liar dan kita kembalikan ke alam," urainya. 

Atas kejadian itu, para pelaku pun dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf A, UU 1990. Tentang konservasi, sumber daya hayati dan ekosistem. 

"Karena ada hewan dilindungi, pelaku diancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah," tutupnya. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya