Mencuri Saat Pagi Hari, Polsek Banjarmasin Utara Amankan Residivis Berumur 41 Tahun

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pelaku pencuri di Jalan Kayu tangi I RT. 8  Kelurahan Sei Miai Kecamatan Banjarmasin Utara tepatnya di bekas gedung KWK Kayutangi. Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 14.30 wita. 

Diketahui pelaku bernama Rudianto (41) warga Jalan Belakang Mesjid Jami Gang Syukur Kelurahan AKT Kecamatan Banjarmasin Utara yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 wita. 

"Saat itu pelaku mendorong pintu belakang gedung kwk hingga pintu yang di kunci mati (dipaku) tersebut jebol dan terbuka. Selanjutnya pelaku mengambil 2 (unit) Manual sprayer cosmec warna biru dan kabur menggunakan sepeda," ucap Ipda Sudirno. 

"Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-," lanjutnya. 

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi yang menempati tempat tersebut. Kejadian berawal saat saksi baru bangun tidur dan hendak mandi sekitar pukul 10.00 wita. Anehnya, ketika saksi melihat kearah pintu belakang yang biasanya tertutup saat itu ternyata malah terbuka. 

Mengetahui hal tersebut, karena curiga saksi kemudian memvideo pintu tersebut dan mengirimnya ke grup WA dan setelah mandi ia berangkat kerja. 

"Saat saksi berangkat kerja, ia dihubungi oleh pemilik gedung bahwa ada pencuri yang tertangkap dan diamankan," terang Kanit Reskrim Banjarmasin Utara. 

Kemudian saksi bersama pemilik mencek ke gedung KWK dan menemukan bahwa ada kehilangan dan mendatangi Mapolsek Banjarmasin Utara. 

Dijelaskan oleh Ipda Sudirno bahwa pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang curiga saat ia menaruh barang curiannya di semak semak sebelum membawa sepedanya ke tambal ban terdekat. 

"Saat menaruh barang tersebut pelaku juga sempat tertangkap CCTV," jelasnya. 

Warga yang curiga kemudian menunggu pelaku kembali dan mengamankannya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara. 

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya yang melanggar hukum Rudianto harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum sesuai dengan yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya