Miliki Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua orang perempuan dan seorang laki laki karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu sabu. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (30/5/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wita di kediamannya yaitu Jalan Ampera Raya Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang bernama Ratna (31), Subhan (26) dan Silawati (39)," tutur Kanit Reskrim. 

"Untuk pelaku Ratna dan Subhan ini diketahui adalah pasangan suami istri," lanjutnya. 

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masuk dari masyarakat yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. 

"Menanggapi laporan tersebut kami lakukan proses penyelidikan dan pada saat pelaku dirumah langsung kami geledah," terang Kanit. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket dengan berat 5,67 gram. 

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 buah dompet kecil warna biru dan hijau, 1 buah bong terbuat dari botol air miberal merk Le Mineral, 1 bungkus permen hexos, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp. 400.000. 

"Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya kini para pelaku sementara terancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya