Permintaan Penundaan Pembongkaran Pasar Batuah Ditolak PTUN

 

hallobanua.com, BANJARMASIN - Permintaan penundaan pembongkaran Pasar Batuah oleh warga di lawasan Pasar Batuah akhirnya kandas. 

Hal itu dikarenakan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah menolak permohonan mereka agar Pemko Banjarmasin menunda pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah tersebut. 

Diketahui warga mengajukkan gugatan terhadap rencana Revitalisasi Pasar Batuah yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin. 

Dan pada Rabu (16/06/22) kemarin, warga pasar Batuah sempat datangi PTUN Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan penundaan pembongkaran. 

"Sore kemarin sudah dikeluarkan penetapannya. Jadi salinan penetapanya sudah juga kita serahkan ke pihak penggugat dan tergugat," ucap Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan. 

Majelis Hakim kata dia telah menolak permohonan penundaan eksekusi pasar Batuah tersebut. 

Meski begitu, untuk gugatan warga mengenai permohonan agar dibatalkannya Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin tentang Revitalisasi Pasar Batuah, masih tetap berlanjut. 

"Kalau yang terkait permohonan batal rencana revitalisasi oleh penggugat itu, majelis hakim belum sampai ke situ mengujinya. Masih berproses. Apalagi, baru satu kali sidang pembuktian surat," ujarnya. 

Tamadon pun membeberkan bahwa sidang selanjutnya, bakal dijadwalkan pada Rabu (22/06/22). 

Sementara itu, Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahrian Noor mengklaim bahwa hasil dari PTUN itu bukanlah menolak keinginan warga terkait penundaan pembongkaran pasar Batuah. 

Pihaknya pun tetap bersikukuh bertahan di lahan milik Pemko Banjarmasin tersebut. 

Ia pun berharap besar kepada Pemko Banjarmasin untuk meunda pembongkaran sembari menunggu proses hukum. 

"Kalaupun nanti di proses hukum kami kalah, kami legowo," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya