Sembunyikan Sabu di Dompet Pria Ini Diringkus Polisi

hallobanua.com,  BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika berinisial H (39) di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan tepatnya di rumah yang ditempati pelaku. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada hari Senin (13/6/2022) lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Mendapatkan laporan tersebut petugas dari Satresnarkoba Polres HST dipimpin oleh Akp Lamris Manurung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ucap Kasi Humas. Jumat (17/6/2022). 

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2,02 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik klip kemasan warna hitam, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna hitam, 1 buah kotak warna pink - hitam, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam lengkap dengan sarungnya. 

Selain itu petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet bertuliskan MS GLOW warna abu-abu, 1 buah handphone merk Redmi warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah). 

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, Pelaku H kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya