Barbuk 75 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Tanbu Dengan Cara Begini

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Kejari Tanah Bumbu memusnahkan ratusan barang bukti (barbuk) sitaan berbagai macam dengan cara blender maupun di potong, dan dibakar. 

Pemusnahan barbuk dengan total 75 perkara ini, dipimpin langsung Kajari, I Wayan Wiradarma dengan didampingi sejumlah jajarannya di halaman kantor Kejari Tanbu, Selasa (12/7/2022). 

"Pemusnahan ini dilakukan agar barbuk yang telah Inkrah tidak disalahgunakan," kata Kajari, I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Barbuk dan Rampasan, Rhaksy Ghandy. 

Sementara itu, Kasi Barbuk dan Rampasan, Rhaksy Ghandy menjelaskan, total 75 perkara telah Inkrah dari Januari sampai Juli 2022. 

Kasus perkaranya, terdiri dari 51 narkotika,  10 perkara orang, dan harta benda, serta 14 tindak pidana umum lainnya (TPUL). 

Sebagai informasi, untuk barang yang diputuskan dikembalikan oleh pengadilan, jaksa siap antar gratis melalui prorgam Si ABG (Antar Barbuk Gratis). 

"Untuk pengantaran yang lokasinya jauh bisa hubungi hotline. Misal Mantewe Satui, belum lama ini kita sudah MoU juga sama kantor pos setempat jadi bisa lewat kantor pos," imbuhnya. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya