Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Dinkes Banjarmasin Bakal Terbitkan Surat Edaran


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. 

SE tersebut mengatur agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian. 

Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 dan akan dievaluasi setelah berjalan. 

Lalu bagaimana di Kota Banjarmasin? Apaka juga diterapkan? 

Menjawab itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin,  M. Ramadhan mengatakan, dalam waktu dekat, Pemko Banjarmasin bakal menerbitkan SE yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan. 

"Sedang kita persiapkan draftnya. Targetnya SE Wali Kota sudah ada sebelum tanggal 17 Juli nanti," ucapnya Selasa (12/07/22). 

Nantinya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri kata dia bakal dilakukan pemeriksaan vaksinasi. 

"Dari SE Satgas itu saja sudah jelas. Tinggal nanti penerapan pemeriksaannya di pelabuhan dan bandara," ujarnya. 

Lantas bagaimana capaian vaksinasi saat ini di Kota Seribu Sunga? 

Ramadhan membeberkan, dari Dinkes Banjarmasin, capaian vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru sebesar 20,65 persen. 

Kemudian untuk lansia, capaian vaksin booster baru sebesar 20,99 persen. Sedangkan capaian vaksin booster remaja baru sebesar 2,56 persen. 

"Setelah ada pernyataan pak Luhut Binsar Pandjaitan, memang trennya sudah ada kenaikan. Baik Vaksin satu, dua maupun booster. Kita sudah menyediakan sarana dan prasarananya di puskesmas atau pelayanan rumah sakit. Kembali kesadaran warganya saja lagi," pungkasnya. 

Ditanya terkait pengaturan kembali penggunaan masker di dalam ruangan atau ruang terbuka? 

Ramadhan mengaku SE Wali Kota itu nantinya juga akan perlu melihat kembali fungsinya. 

"Kita lihat turunannya nanti. Harapannya tetap memakai masker meski di ruang terbuka. Terutama bagi masyarakat rentan terpapar," tutup Kadinkes. 

Rian Akhmad / May

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya