hallobanua.com MARABAHAN -
Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi di BRI Cabang Marabahan.
Serah terima berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka atas nama
Muhammad Ilmi S.Pd Bin Jumbera (alam) diserahkan oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Selasa (19/07/2022).
Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi di BRI Cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala ini atas tindakan pemberian kredit yang mengakibatkan akctual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode Audit tahun 2021 pada PT. Bank Rakyat Indonesia( Persero) TBK cabang Marabahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melalui Kasi Intel M.Hamidun Noor SH, menerangkan, akibat perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair PS 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .
Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 13 Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini, tersangka penahananya diserahkan di Rutan Marabahan Kabupaten Barito Kuala selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juli 2022sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022.
Setelah serah terima dan tanggung jawab dan barang bukti tersebut diatas , Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Sol/ may
Marabahan
0 Komentar