Macan Kalsel Tangkap Penyebar Video Cabul Dibawah Umur, Motif Pelaku Cemburu Dengan Korban

hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Buser Posek Kertak Hanyar bersama Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pria penyebar video cabul anak di bawah umur di media sosial. 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan tim gabungan telah mengamankan tersangka IW. 

"Betul sudah diamankan tadi malam, diproses di Mapolsek," ucapnya. Senin (25/7/2022). 

Dimana dalam video tersebut diketahui berisi dirinya dan seorang gadis dibawah umur. Akibat hal tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMA dikeluarkan dari sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik sekolah. 

Merasa dirugikan oleh pelaku yang berusia 30 tahun tersebut, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar. 

"Mendapatkan laporan tersebut petugas kemudian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di atas jembatan Kawasan Desa Pulau Sugara, Alalak, Barito Kuala. Pada Minggu (24/7/2022) pukul 21.00 wita," terang Kabid Humas Polda Kalsel. 

Ia mengungkapkan motif pelaku yang merupakan mantan pacar korban tega melakukan hal tercela tersebut karena cemburu. 

"Pelaku cemburu karena korban punya pacar baru," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya itu, IW dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. 

Kris/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya