Paman di Tanah Bumbu Setubuhi Keponakan Berulang Kali Saat Istri Tidur Pulas


hallobanua.com, TANAH BUMBU- Sungguh bejat perbuatan dilakukan seorang paman di Tanah Bumbu, Suharto (22). Ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. 

Perbuatan pelaku terhadap sang anak masih berstatus pelajar tersebut dilakukan pada saat korban menginap di rumah pelaku, dan istri tertidur pulas. 

Dengan bujuk rayuan maut iming-iming uang dan sebagainya oleh sang paman, korban tidak bisa menolak ajakan si pelaku karena masih dalam ancaman. 

Akibat perbuatannya tersebut, sang pelaku diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, membenarkan penangkapan  tersangka persetubuhan anak dibawah umur tersebut Rabu (6/7/2022). 

"Pelaku ini ternyata masih pamannya korban, tetapi tega menyetubuhi korban dengan bujuk rayunya," jelas Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa. 

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah laporan persetubuhan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kusan Hilir. Pelaku berinisial SH (22) merupakan warga Kusan Hilir Kecamatan Kusan Hilir, Tanah bumbu. 

Data kepolisian, pelaku ditangkap pada Senin (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bertempat di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan hilir, saat sedang bersantai. 

Seperti diketahui, persetubuhan itu dilakukan pelaku saat menginap di rumah tersangka, ketika sang istri pelaku sudah tertidur lebih dulu. 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Aiptu Donni mengatakan, aksi pelaku bukan yang pertama kali namun sudah berkali-kali dan terakhir dilakukan di rumahnya. 

"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas. Pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," jelasnya. 

Iming-iming itu selalu diberikan lantaran korban dari keluarga yang kekurangan sehingga dengan alasan tersebut, korban terpaksa melayani pelaku. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya