Pemandu Lagu Batulicin Diperkosa Bergilir Tiga Pria Asal Malang

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Seorang pemandu karaoke atau lady companion (LC) di Batulicin, Tanah Bumbu dirudapaksa tiga pengunjung asal Malang, Jawa Timur. Perbuatan bejat ketiga pelaku ini terjadi di sebuah tempat karaoke yang ada di kawasan Batulicin. 

Meski korban sudah menjerit minta tolong, namun rupanya tidak ada yang mendengar lantaran kerasnya suara musik di dalam room karaoke. 

Pemandu lagu berinisial TR (19) mencoba melawan dan meminta tolong saat diperkosa. Namun, upayanya sia-sia. Lantaran ketiga pelaku bernama Suwondo (34), Zaini (40), dan Agus Musolin (25) sudah membagi tugas bergantian menggilirnya. 

Peristiwa tragis wanita pemandu lagu dirudapaksa pengunjung di Tanah Bumbu ini terjadi Senin (11/7/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wita. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP Iberahim Made Rasa membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar, kejadiannya bermula pada saat sekitar pukul 18.00 Wita ada tiga orang yang tidak dikenal, datang ke karaoke kawasan Batulicin, kemudian ketiga orang tersebut membuka satu room dengan minta ditemani korban untuk mendampingi bernyanyi didalam room," jelasnya Kasi Humas, AKP Iberahim Made Rasa didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin Kamis (14/7/2022). 

Lebih lanjut ia menerangkan, berjalannya waktu sekitar pukul 20.30 Wita, korban kemudian diperkosa oleh tiga orang tersebut. 

"Dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di dalam room tetapi Korban tidak mau dan dipaksa oleh dua orang, dan satu orang menjaga dipintu," bebernya. 

Kemudian korban merupakan wanita berkulit putih tersebut digilir untuk melakukan hubungan badan secara bergantian. 

"Setelah selesai melaksanakan aksi, pelaku kabur melarikan diri," jelasnya. 

Polisi mengungkapkan, seusai menerima laporan dari korban, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, ketiga pelaku bejat tersebut ditangkap saat berada di kontrakannya Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 05.00 Wita. 

Dikatakan, ketiga pelaku dalam keadaan tertidur lelap, kemudian para pelaku di bawa dan diamankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Pada peristiwa ini, polisi mengamankan Barbuk satu lembar celana dalam sobek warna biru, dan satu lembar baju kaos warna hitam, lalu satu lembar celana jeans pendek warna hitam, serta satu lembar bra warna coklat. 

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal  286 KUHP berbunyi: Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. 

Ags / may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya