Sidang Lanjutan Polemik Pasar Batuah di PTUN, Pemko Hadirkan Saksi Fakta

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polemik revitalisasi Pasar Batuah, di Jl Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Bajarmasin Timur terus berlanjut. 

Saat ini pun, diketahui gugatan program Pemko Banjarmasin itu kembali disidangkan di PTUN Banjarmasin, pada Rabu (06/07/22). 

Adapun agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi dua fakta dari Pemko Banjarmasin, selaku pihak tergugat. 

Seperti yang diketahui, gugatan sendiri terfokus pada persidangan atau objek sengketa, yakni terkait keluarnya SK Wali Kota Banjarmasin tentang adanya Program Revitalisasi Pasar Batuah. 

Dalam persidangan yang berlangsung, dua orang saksi fakta dari pihak tergugat, itu yakni Kabid PSDP di Disperdagin Banjarmasin, M Ridho Satria dan Lurah Kuripan, Yoyok Hardianto. 

Dalam persidangan, Ridho menjelaskan prosedur terbitnya SK Wali Kota Banjarmasin, Nomor 109 tahun 2022, tentang program strategis daerah. 

SK itu sendiri menurut keterangannya, adalah terusan perda Nomor 6, tentang RPJMD Tahun 2021 hingga 2026. 

"Di sana ada visi peningkatan. Melalui 20 program prioritas pemerintah daerah. Salah satunya di poin nomor 11 dan 13, yakni melaksanakan pembangunan pasar tradisional," ungkapnya Rabu, (06/07/22). 

Selanjutnya, ada juga di RPJMD Tahun 2016 hingga 2021, salah satunya memuat peningkatan ekonomi. 

Berdasarkan hal itu Disperdagin Banjarmasin di Tahun 2019 lantas menyusun program revitalisasi Pasar Batuah. 

"Anggarannya, sebesar Rp20 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, kami mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian di bulan Februari Tahun 2021, melalui dana tugas pembantuan dengan anggaran yang diajukan sebesar Rp 21,5 miliar," ungkapnya. 

Saat itu, ujar Ridho, tim dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian pun datang ke Banjarmasin. Tepatnya, pada 21 September 2021. Di situ, tim pun mengunjungi Pasar Batuah, melakukan pengecekan kondisi Pasar Batuah. 

"Pihak kementerian juga mencek seluruh kawasan termasuk kawasan pemukiman. Yang didampingi Plt Disperdagin Banjarmasin," ujarnya. 

Lalu, pada 1 Desember 2021 rapat bersama pimpinan beserta SKPD terkait pun digelar di ruang Sekdako Banjarmasin. 

Hasilnya disepakati, untuk menerbitkan SK Wali Kota Banjarmasi tentang program Revitalisasi Pasar Batuah. 

"Pada tanggal 15 Desember 2021, dilakukan persetujuan SK Wali Kota Banjarmasin. Dan Januari 2022, SK tersebut ditetapkan,"ungkanya. 

Saat menjelaskan hal itu, majelis hakim lantas mempertanyakan kajian mengapa Pasar Batuah yang diajukan? 

Saat itu, Ridho menjawab bahwa karena lahan berdirinya pasar tersebut memang milik Pemko Banjarmasin. 

Kemudian, pasar tersebut tidak memiliki fasilitas pendukung lainnya alias tidak layak sebagai pasar dan sepi kunjungan. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya