hallobanua.com, TANJUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabalong, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Tabalong, dan LPPL Radio Suara Tabalong menandatangani Nota Kesepahaman tentang “Pengembangan Pengawasan Partisipatif dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor 003, 004, dan 005/Bawaslu/HK.02.00/KS-08/06/2022, Nomor 57/PWI.Tab/VI-2022, Nomor 005/LPPL/TV Tabalong/VI/2022, dan Nomor 078/LPPL/Radio Suara Tabalong/06/2022 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Hirsan, Ketua PWI Kabupaten Tabalong, Sabirin H.A. Syukran Nafis, Kepala Stasiun TV Tabalong, Muhammad Rais, dan Kepala Stasiun Radio Suara Tabalong, Abdul Halim di Gedung PWI Kabupaten Tabalong, Selasa (21/6/22) pagi.
Hadir dalam acara tersebut, Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhani, Perwakilan Bupati Tabalong, Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H. Mustafa, Wakapolres Tabalong, Perwakilan Dandim 1008/Tabalong, Kajari Tabalong atau yang mewakili, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong atau yang mewakili, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Tabalong, dan rekan-rekan media di wilayah Tabalong.
“Nota Kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Bawaslu Tabalong, PWI Tabalong, TV Tabalong, dan Radio Suara Tabalong dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemiliu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat di Tabalong,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan.
Ia menjelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini di antaranya untuk mengembangkan pengawasan partisipatif dengan cara mendorong masyarakat dapat ikut berperan dalam pengembangan pengawasan partisipatif penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Selain itu, M Fahmi Failasopa, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Tabalong juga mengatakan, demi mewujudkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur, dan adil dengan prinsif keterbukaan informasi publik, melalui nota kesepahaman ini diharapkan dapat menunjang tugas pengawasan bagi pihaknya sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Dan menjunjung sikap independen rekan-rekan media dalam melakukan pemberitaan maupun penyiaran suatu peristiwa atau fakta pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun
2024,” katanya.
Hal ini berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 289 ayat (2) menyebutkan media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
Bertepatan dengan diadakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk periode 2024-2029, peran media dinilai penting untuk sebagai sumber informasi dan edukasi masyarakat.
Untuk itu, media memiliki peranan penting dalam menyebarkan informasi Pemilu yang dimilikinya dalam bentuk suatu berita. Cara masing-masing media yang berbeda-beda dalam mengemas informasi tersebut dapat memengaruhi sudut pandang yang digunakan oleh pembacanya.
“Keberadaan rekan-rekan media selain sebagai media informasi juga berperan penting dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong,” kata Fahmi.
Is/ may
Tabalong
0 Komentar