hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial Zein Akhamad (18) warga Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan oleh Polsek Banjarmasin Barat, karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban bernama Endi Nata (20) mengalami luka dibagian jari sebelah kiri dan lutut sebelah kiri.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan kejadian berawal saat korban baru pulang dari pasar malam dan bertamu ke rumah temannya bernama Refli.
"Kemudian korban bertemu dengan pelaku yang saat itu sudah berada di rumah Refli, saat melihat korban si pelaku langsung keluar dan menikamnya dengan senjata tajam jenis badik yang dibawanya," ucap Kanit. Kamis (2/6/2022).
Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat pada, Jumat (20/5/2022) lalu pukul 20.50 Wita.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dipimpin Ipda Hendra Agustian Ginting langsung melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (30/5/2022) sekitar 19.30 wita penyelidikan membuahkan hasil. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ir PHM Noor Gang Nurudin Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Pelaku beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," tutur Ipda Hendra Agustian Ginting.
Untuk motif pelaku saat ini masih dalam proses, namun diungkapkan oleh Kanit bahwa korban melakukan aksinya dengan sadar tanpa pengaruh alkohol.
"Pengakuan dari pelaku bahwa saat itu dia tidak dalam pengaruh Alkohol," ungkapnya.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar