Zairullah Terbitkan Perbup Dana Desa, Begini Tujuannya

Pemkab Tanbu saat mengadakan rapat.(Foto: Dinas PMD Tanbu).

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Pemkab Tanah Bumbu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Aturan Perbup Nomor 57/2022 kepada Camat ini, dimunculkan untuk memperkuat pengawasan dana Desa di Bumi Bersujud. 

Perbup ditandatangani Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar ini mengenai Pendelegasian kewenangan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa dan pengawasan dana desa kepada camat 

Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir mengatakan, Perbup ini untuk menjamin tercapainya sejumlah prinsip pada pengelolaan dana desa dan Kecamatan dapat mengoptimalisasi pembinaan serta pengawasan dana desa, Rabu (20/7/2022) 

"Maksud ditetapkannya Perbup ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dan terpenting juga kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada camat dalam mengevaluasi rancangan perdes tentang APB Desa," kata Samsir. 

Ia memaparkan, selama ini dari Dinas PMD sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, antara lain berupa sosialisasi di tiap Kecamatan, pelatihan dan Bimtek berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Ia berharap, dengan terbitnya Perbup ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa oleh Camat setempat. 

"Hari ini akan dilaksanakan sosialisasi Perbup nomor 57 tahun 2022 kepada Sekcam yang sebagai Ketua Tim Monitoring dan Pengawasan di Desa, bersama Kasi Pembinaan Pengawasan Pemerintah Desa sekabupaten Tanah Bumbu," terangnya. 

Untuk informasi, adanya peraturan demikian, maka para Pejabat Desa di Tanah Bumbu diharapkan jauh dari permasalahan hukum, lantaran diawasi secara langsung. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya