Bacok Ayah dan Anak, Pelaku Diamankan Polsek Banjarmasin Timur

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pelaku penganiayaan bernama Rudi Hartono (28) warga Jalan Martapura Lama KM 8,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Banjarmasin Timur, pada Selasa (9/8/2022) kemarin. 

Diketahui pelaku ditangkap di kawasan Pasar A Yani oleh Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP H Timur Yono beberapa jam usai kejadian. 

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT.28 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur. 

"Kejadian berawal saat pelaku yang dalam keadaan mabuk mengamuk di lokasi kejadian," terang Kapolsek Banjarmasin Timur. Kamis (11/8/2022). 

Ia menjelaskan saat itu korban Kurdi (43) dan Yuhdi (24) yang merupakan ayah dan anak itu bertemu dengan pelaku. Diduga diantara mereka terjadi cekcok mulut. 

"Pelaku kemudian menebas Kurdi dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek  pada bahu kiri," tuturnya. 

Kompol Pujie Firmansyah mengungkapkan saat itu sang anak, Yuhdi berniat melerai namun ia juga malah menjadi sasaran amukan pelaku. 

"Akibatnya ia mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, telapak tangan kanan dan ibu jari tangan sebelah kiri lalu pelaku langsung melarikan diri," ujarnya. 

Selanjutnya kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingga akhirnya membuahkan hasil. 

"Selanjutnya langsung kami lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan," ungkap Kompol Pujie Firmansyah. 

Atas kejadian tersebut, pelaku kini terancam hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan. 

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya