Barang Thrifting Dilarang Kementrian, Ini Tanggapan Pemko Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kegiatan thrifting atau menjual dan membeli pakaian bekas terus menjamur di Kota Banjarmasin. 

Tak hanya kawasan Pasar Pagi di Pasar Belauran Banjarmasin yang selalu ramai dikunjungi pembeli setiap akhir pekan, di kawasan Jl. Jati Banjarmasin pun sering ramai dikunjungi warga untuk membeli pakaian bekas. 

Namun,  saat ini ada aturan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. 

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Lalu, bagaimana sikap Pemerintah Kota Banjarmasin dengan adanya larangan dari Kementrian Perdagangan terkait impor barang bekas tersebut? 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar pun mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) 

"Kami akan berkoordinasi dulu, bagaimana cara pengawasan terkait aturan dari Kemendag terkait impor barang bekas," kata Tezar. 

Saat ini kata Tezar, yang dikhawatirkan itu mengenai kondisi pakaian-pakaian bekas yang di impor dari luar negeri. 

"Dikhawatirkan berjamur, segala macam sehingga mengganggu kesehatan, baik kesehatan manusia, hewan , tumbuh-tumbuhan," jelasnya. 

"Mudah-mudahan kita bisa melakukan pengawasan bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Kalsel, terkait impor barang bekas di kota Banjarmasin khususnya," sambungnya. 

Tezar pun minta, jika ada yang mengetahui terkait gudang ada sumber dari impor baju bekas di Banjarmasin, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya. 

"Silahkan sampaikan kepada kami agar kami dapat menindaklanjutinya," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya