Diminta Cabut Pengujian UU Nomor 8 Tahun 2022, Ibnu : Ini Bukan Soal Sengketa Antar Daerah Tapi Dampak Dikeluarkannya UU tersebut


hallobanua.com, BANJARMASIN- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ngotot memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut pengujian undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 8 Tahun 2022, yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perintah itu termaktub dalam surat bernomor 180/4177/SJ, yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 Juli lalu.  

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun membenarkan jika dirinya sudah menerima berkas fisik surat tersebut.  

Ibnu juga mengaku, sempat ingin mengkonfirmasi langsung dengan Mendagri, saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, belum lama tadi. 

"Tapi kemarin belum ada kesempatan. Mendagri rupanya sedang banyak kegiatan,"ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (11/08/22). 

Ibnu pun bilang bahwa pihaknya menghormati mendagri sebagai pembina pemerintah di daerah 

Namun, Pucuk pimpinan Kota Kayuh Baimbai itu mengaku sudah mengkonsultasikannya bersama jajarannya di pemko hingga pihak terkait lainnya.  

"Saat melayangkan judicial review, itu adalah hasil rapat paripurna. Otomatis, kalau untuk mencabut pun harus diparipurnakan lagi. Mau dicabut atau tidak," jelasnya.  

Saat ini ujar Ibnu, proses hukum sudah melangkah begitu jauh. Bahkan sudah menjalani sidang keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.  

"Dan sidang kelima yaitu pembuktian. Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut?," tanyanya. 

Lebih jauh, Ibnu menekankan bahwa, judicial review yang dilayangkan ke MK bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antar daerah.  

Melainkan hanya menerima dampak dari dibuatnya undang-undang itu. Sehingga ketika adanya kondisi itu, jalur yang dipakai adalah jalur konstitusional.   

"Itu hanya berlaku bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa. Contohnya ada di Kabupaten Kerinci. Yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. Rebutan aset. Lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami sekarang bukan sengketa," pungkas Ibnu. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya