Empat Perda Kota Banjarmasin Dicabut

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin  mencabut empat Peraturan Daerah (Perda). 

Pencabutan empat Perda itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakil Ketua Matnor Ali, Tugiatno dan M.Yamin, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (15/8/2022). 

Hadir pula Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina ini, serta para kepala SKPD pemko Banjarmasin. 

Adapun perda yang dicabut tersebut adalah, perda Nomor : 2 tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin. 

Kedua Perda Nomor : 27 tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan (DK). 

Ketiga Perda Nomor : 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Ujung Warga (RW) di Wilayah Kita Banjarmasin atau direvisi menjadi  Perda Nomor ; 1 tahun 2019. 

Keempat Perda yang dicabut adalah Perda Kota Banjarmasin Nomor : 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pencabutan keempat  Perda tersebut didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Penegasan Batas Desa. 

Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, penataan daerah terutama penetapan batas desa) kelurahan diatur dengan dan Peraturan Wali Kota dan di Kota Banjarmasin sudah memiliki Perda, yaitu Perda Nomor :  10 tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin  Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Daerah dan Lembaga Adat Daerah di kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota. 

Bahwa berdasarkan laporan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Penyertaan Modal, diatur dalam Peraturan Wali Kota. 

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menjelaskan, dicabutnya empat Perda tersebut  sudah menjadi keharusan dan tidak bisa digugat lagi. 

"Masalahnya karena empat Perda yang dicabut itu sudah  tidak sesuai lagi dengan kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Harry Wijaya, usai rapat paripurna tersebut. 

Harry Wijaya menjelaskan,  DPRD dan Pemko Banjarmasin sekarang sedang menjalankan proses pencabutan empat Perda tersebut. Sebab sesuai aturannya, pencabutan Perda harus dilakukan dengan membuat Perda pencabutan. 

" Setelah nantinya Perda disahkan, SKPD terkait wajib mensosialisasikannya bahwa  Perda tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku," kata Harry Wijaya. 

Sementara, Wali Kota Banjarmasin H.Ibnu Sina mengatakan empat Perda tersebut dapat sesegeranya dibuat Peraturan Walikota (perwali) sehingga cukup dengan lembaran daerah tersebut dan tidak akan terjadi kekosongan hukum. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya