Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pria Setengah Abad Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Petugas Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial GJ (50) karena kedapatan simpan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (24/8/2022) lalu. 

Pria berumur setengah abad yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut diamanka petugas saat berada di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno di Mapolsek Banjarmasin Utara. Kamis (25/8/2022). 

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi barang haram," ujar Kapolsek. 

"Dan benar, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 11 paket sabu seberat 0,48 gram di dalam kantong celana pelaku," lanjutnya. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut. 

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) mereka. 

"Pelaku bukan residivis namun sudah lama menjadu TO dan menurut pengakuan kurang lebih sudah 2 tahun berkecimpung," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.  

"Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya