Kios Tunggak Pembayaran Retribusi Pasar Disegel


hallobanua.com, BANJARMASIN - Beberapa kios di kawasan Pasar Baru, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditertibkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin. 

Menurut Kepala Bidang PSDP dan Pasar, M Ridho Satriya, giat Penertiban Distribusi Pasar itu dilakukan sebagai upaya mempercepat tercapainya penerimaan distribusi pelayanan pasar untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pelayanan pasar. 

"Kami melakukan giat penertiban serta penyegelan toko maupun kios di 5 blok pasar. Bagi para pedagang yang menunggak pembayaran distribusi pelayanan pasar," ungkapnya. 

Hal tersebut kata Ridho diharapkan dapat memberikan edukasi bagi para pedagang yang tengah menempati toko maupun kios yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Banjarmasin. 

"Retribusi pasar untuk toko dan kios ini kan dibayarnya secara bulanan, apalagi ada keterlambatan bayar akan dikenakan denda sebesar 2 persen," jelasnya. 

"Kemudian apabila selama enam bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran, maka akan kami sampaikan surat peringatan (teguran)," lanjutnya. 

Bukan tanpa alasan, hal itu bertujuan untuk mendidik para pedagang yang menggunakan hak pakainya di kios milik Pemerintah Kota Banjarmasin agar melakukan pembayaran yang sudah dibebankan kepada mereka secara rutin dan tepat waktu. 

"Giat penertiban ini berlangsung selama 3 hari hingga tanggal 11 Agustus nanti. Di mana ada sekitar 16 blok pasar yang akan dilakukan tindakan, dengan potensi pendapatan daerah disana kurang lebih Rp50 juta," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya