Kotalama Sasaran Sosialisasi Pajak BPKPAD Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN  - Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin mulai melakukan Sosialisasi Pajak Daerah di kawasan Wisata Kuliner Banjarmasin Tempo Dulu, atau Kota Lama pada Senin, (08/08/22) sore. 

Hal itu dilakukan mengingat saat ini kawasan Bandarmasih Tempoe Doelo mulai berkembang pesat menjadi tempat wisata kuliner. 

Hal itu tentu menjadi sasaran Wajib Pajak (WP) oleh BPKPAD Kota Banjarmasin. 

Kegiatan turut diikuti seluruh tenant yang ada di kawasan Kota Lama, Banjarmasin Tengah itu. 

M Syahid, SE Kabid Pendataan dan penetapan BPKBPAD Banjarmasin menuturkan, saat ini baru 3 gerai yang menjadi WP dari 57 gerai yang membuka usahanya di kawasan kuliner tersebut. 

Oleh sebab itu, ia pun mengaku menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi untuk mensosialisasikan tentang aturan pajak restoran pada pemilik gerai kuliner di kawasan kota lama. 

"Disini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar," ujarnya saat didampingi Kabid Penarikan dan Pajak BPKPAD, Ashadi Himawan. 

Ia bilang, di kawasan kota lama ini sangat berpotensi sebagai tempat yang menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang berusia sudah lebih satu tahun. 

"Karena sepuluh persen potongan pajak dari setiap transaksi di kalikan 57 gerai, sehingga potensinya cukup besar," paparnya. 

Saat ini pun pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan mengapa pentingnya membayarkan pajak dari setiap transaksi. 

Yang jelas kata Syahid, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan memasang alat tapping box di gerai masing-masing. 

"Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua, jadi September sudah mulai ditarik pajaknya," tuturnya. 

Dilanjutkan Syahid, usaha di kawasan kota lama memang merupakan bentuk UMKM. Akan tetapi berdasarkan Perda yang berlaku di Banjarmasin, usaha yang memiliki omzet di atas satu juta rupiah. 

Ia pun menegaskan, jika yang membayarkan pajak tersebut sebenarnya adalah konsumen, bukan pemilik usaha. 

"Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen," pungkasnya. 

Adanya sosialisasi pajak tersebut, ditanggapi positif beberapa tenant yang ada dikawasan Kotalama. 

Ajrina Imana, salah satu pemilik kafe dikawasan tersebut mengaku mendukung dengan adanya sosialisasi pajak tersebut. 

Karena, sosialisasi tidak hanya menyasar para tenant, namun juga untuk para pengunjung kawasan wisata kuliner tersebut. 

"Bagus sih, apalagi mereka juga sosialisasi kepada pengunjung juga kan. Meski nanti otomatis harga lebih mahal," ungkapnya. 

Nantinya, dengan adanya penerapan pajak tersebut, ia pun berharap kawasan Bandarmasih Tempo Doelo bisa dibenahi dan dipercantik. 

"Kalau bayar pajak berarti tempat kami dibenahi dan diperbaiki. Itu sih pengen feedbacknya ke kami," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya