Oknum Polisi Aktif Rampas Motor Ditahan, Kapolresta Tegaskan Tangkap Anggota Yang Lakukan Kriminal

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pelaku perampasan motor yang merupakan oknum anggota polisi aktif di Polresta Banjarmasin. Senin (15/8/2022) sekitar pukul 10.00 wita. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian dalam gelar press release di Mapolresta Banjarmasin. 

Kasat mengungkapkan sementara ada sebanyak tujuh laporan polisi terkait perbuatan pelaku diantaranya, tiga LP di Banjarmasin, dua LP di Banjarbaru dan dua LP di Kabupaten Banjar. 

"Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan kami berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan oknum polisi aktif pada Rabu (10/8/2022) lalu dan mereka juga telah mengakui perbuatannya," terangnya. 

Meskipun diketahui kedua pelaku yang berinisial PS (41) dan DEM (26) adalah anggota aktif kepolisian, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan dua oknum tersebut bermasalah dan jarang masuk bekerja. 

"Sebelum melakukan kejahatan pelaku sudah jarang masuk dan juga sedang dalam proses sidang kode etik," jelas Kompol Thomas Afrian. 

Dia menjelaskan untuk modus yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi berbeda-beda. Salah satunya adalah memepet korban yang sedang mengendarai motor. 

"Modusnya pelaku yang menggunakan atribut polisi yaitu jaket dan celana dinas memberhentikan korban dan menuduh korban telah melakukan tindak pidana," ungkap Kompol Thomas Afrian. 

"Setelah itu DEM bertugas berpura pura memeriksa serta menggeledah korban dan PS yang mengeksekusi atau membawa motornya," lanjutnya. 

Kasat juga menjelaskan saat akan membawa motor, pelaku sempat memberitahu korban untuk mengambil di Polda Kalsel. 

"Saat ini kita masih mendalami alasan dari kedua pelaku hingga melakukan tindak kejahatan tersebut, namun berdasarkan keterangan sementara karena himpitan ekonomi dan gaya hidup," tuturnya. 

Dengan adanya kasus tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus-modus kejahatan seperti ini. 

"Jika menemui yang seperti itu jangan takut, tanyakan saja dari satuan mana dan dokumentasikan," imbaunya. 

Ia juga turut menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo bahwa pimpinan menegaskan akan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana. 

"Pimpinan tegaskan siapapun anggota yang melakukan tindak pidana atau kriminal, akan langsung diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku sementara dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti 5 unit sepeda motor berbagai merek diamankan di Mapolresta Banjarmasin," tutupnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya