Tusuk Pria Pengangguran Hingga Tewas, Enam Orang Diamankan Polres Tanbu

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Seorang pemuda di Tanah Bumbu, N (19) tewas, usai dikeroyok enam orang diduga tengah mabuk di Jalan Keramat Pisang RT 01, Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Minggu (15/8/2022) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Peristiwa menewaskan pria pengangguran ini, disebabkan adanya sejumlah tusukan benda tajam. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Perawatan Pagatan, namun ia meninggal dunia saat akan mendapatkan pertolongan. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP I Made Rasa membenarkan terkait insiden pengeroyokan menewaskan satu orang tersebut. 

"Benar telah terjadi pengeroyokan oleh enam orang, menyebabkan satu orang tewas," ungkap AKP I Made Rasa Senin (15/8/2022). 

Polres mengungkapkan, motif keenam pelaku tega mengeroyok disebabkan dalam pengaruh minuman keras. 

"Sebelum kejadian mereka minum minuman keras, saat itu korban masih dipengaruhi minuman keras menantang salah satu pelaku," ujarnya. 

Kemudian terjadilah perkelahian, dan korban dikeroyok dengan cara dipukul oleh 6 orang teman-temannya yang juga masih terpengaruh miras. 

"Akhirnya salah satu pelaku tersebut ada yang membawa sajam dan menusuk dengan senjata tajam," jelasnya. 

Sehingga korban terluka, sementara para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam oleh penyidik polres Tanbu. 

I Made mengungkapkan, informasi penusukan ini berawal dari laporan keluarga korban. Lalu, pihak Polres Tanbu melalui Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan l pada Minggu (14/8/2022) sore. 

Kemudian pada pukul 17.30 Wita enam pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di back up Unit Resmob Satreskrim, dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanbu di Jalan Pangeran Antasari RT 05 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Minggu (15/8). 

Keenam pelaku pria ini, bernama Septian Arianto, Ahmad Abdurrahman, Rizal, Rachmad Nur Huda, Muammar, M. Irfansyah. Dari keenam pelaku, ternyata diketahui masih ada pelaku lain. 

Pelaku langsung dibawa ke Polres Tanbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keenam pelaku bakal dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia. 

Dari keterangan keenam pelaku, diduga melakukan penusukan, satu pelaku masih dalam pencarian pengejaran pihak polisi. 

"Akan kami informasikan, apabila sudah tertangkap," pungkasnya. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya