Pakaian Thrift Dilarang, Ini Tanggapan Pengusaha Pakaian Bekas


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan resmi melarang impor pakaian bekas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. 

Apalagi, pada Jumat (12/08/22) yang lalu Kementrian Perdagangan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar. 

Bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung 'Jamur Kapang'. 

Diketahui, adanya jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit. 

Efek beracun berupa iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. 

Lantas, bagaimana reaksi dan tanggapan para pedagang dan pengusaha pakaian bekas? 

Muhammad Therama salah satu pengusaha Thrifting di Banjarmasin, mengaku khawatir terkait aturan larangan impor barang. 

"Was-was, takut harga menjadi mahal karena sulit untuk mencari," ujarnya Selasa, (16/08/22). 

Padahal ia mengaku saat ini usaha thrifting yang dilakoninya sejak 3 tahun itu sedang ramai-ramainya. 

Lelaki 23 tahun itu pun mengaku juga mengkhawatirkan terkait aturan-aturan usaha pakaian bekas. 

"Dan juga terkait aturan nantinya bagaimana bagi kami yang memiliki usaha menjual pakaian bekas dari luar,"pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya