PBB Nunggak, BPKPAD Banjarmasin Bakal Berikan Potongan Pajak

Edy Wibowo, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, memberikan keringanan bagi warga yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-495. 

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menuturkan, kebijakan itu akan dilakukan dalam bentuk pengurangan jumlah denda yang harus dibayarkan, akibat terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

"Untuk mulai pelaksanaan, besaran dan kriterianya masih kita rapatkan. Yang pasti akan ada pengurangan sekitar 5 sampai 30 persen dari total denda yang harus dibayarkan," ucapnya saat ditemui diruang kerjanya. 

Edy mengaku, pengurangan denda ini merupakan program yang pertama kali dijalankan dalam kepemimpinannya di BPKPAD Banjarmasin. 

Berdasarkan data yang dimilikinya, masih banyak warga Banjarmasin yang menunggak pembayaran PBB. 

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterbitkan BPKPAD terkadang ada yang terlewatkan alias tidak sampai ke masyarakat. 

"Kemungkinan penyampaian SPT yang melalui kecamatan, kelurahan kemudian ke RT untuk diberikan kepada warga terkadang ada yang terlewat," tuturnya. 

Selain masyarakat biasa, Edy mengungkapkan, keterlambatan pembayaran PBB juga terjadi pada pengusaha. 

Padahal, potensi PAD dari sektor PBB ini bisa dikatakan cukup besar, yakni sekitar Rp 35 Milyar. 

"Tapi saat ini realisasinya masih kecil, baru mencapai angka 50 persen. Maka dari itu kita terus menggenjot agar kesadaran masyarakat terkait PBB ini bisa tumbuh, termasuk ASN. Sehingga target PAD bisa tercapai," tuntasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya